Cara Memahami Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) di Dunia Pekerjaan

Wiki Article

Apa itu PJK3? dan mengapa pengetahuan tentang hal ini betul-betul penting bagi tiap-tiap pekerja, khususnya mereka yang berprofesi di lingkungan dengan risiko kecelakaan kerja yang tinggi?


PJK3 yaitu singkatan dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Peraturan, yang adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pelayanan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Hukum) di Indonesia.


Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Undang-undang (PJK3) merupakan badan usaha yang sudah memperoleh izin legal dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk memberikan layanan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Peraturan (K3). PJK3 mempunyai peran vital dalam menentukan implementasi standar K3 di pelbagai sektor industri di Indonesia, yang mencakup pemeriksaan, pengujian, pelatihan, dan konsultasi K3.


Inspeksi K3 adalah pengerjaan evaluasi sistematis terhadap lingkungan kerja, perlengkapan, dan prosedur untuk menentukan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja serta mencegah risiko kecelakaan.


Hukum PJK3 yakni ketetapan yang mengatur syarat dan prosedur bagi Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Hukum (PJK3) dalam menyediakan layanan K3, untuk menentukan bahwa standar keselamatan dan kesehatan kerja diaplikasikan secara efektif di beraneka sektor industri pantas dengan regulasi pemerintah.


Daftar PJK3 Kemnaker ialah kumpulan nama-nama perusahaan yang sudah terdaftar dan diakui oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagai penyedia layanan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yang memenuhi standar dan kualifikasi yang ditentukan untuk membantu industri dalam penerapan K3 sesuai dengan peraturan yang berlaku.


PJK3 Kemnaker yakni perusahaan jasa yang sudah mendapatkan izin sah dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyediakan layanan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yang meliputi pelatihan, konsultasi, inspeksi, dan pengujian untuk memutuskan kepatuhan perusahaan terhadap standar K3 di bermacam sektor industri.


Daftar perusahaan PJK3 di Indonesia ialah kumpulan penyedia layanan keselamatan dan kesehatan kerja yang telah terdaftar dan memperoleh izin resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menjalankan pelbagai layanan K3, termasuk pelatihan, konsultasi, audit, dan inspeksi. Daftar ini membantu perusahaan dalam memilih penyedia jasa yang kompeten dan layak standar untuk mendukung pemakaian K3 di tempat kerja mereka.


A. Dasar Tata dan Hukum PJK3


A.1. Peraturan Perundang-undangan


A.1.1. Undang-Undang Ketenagakerjaan


Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan menjadi landasan utama yang memegang keberadaan PJK3. Undang-undang ini menekankan pentingnya perlindungan keselamatan dan kesehatan pekerja via pemakaian sistem manajemen K3 yang terintegrasi.


A.1.2. Tata Menteri Lembaga Regulasi


Permenaker No. 34 Tahun 2015 tentang Penunjukan Prasyarat Audit SMK3 dan Permenaker terkait lainnya membatasi secara spesifik tentang syarat dan tata metode pendirian serta operasional PJK3.


A.1.3. Keputusan Dirjen Pembinaan K3


Prasyarat Keputusan Dirjen yang memegang teknis progres pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi yang dilakukan oleh PJK3, termasuk standar kompetensi personel dan kelengkapan.


A.2. Meliputi Pendirian PJK3


A.2.1. Meliputi Administratif


Syarat dokumen sah perusahaan seperti akta pendirian, SIUP, TDP, NPWP, dan alamat perusahaan. Meliputi dokumen mesti valid dan terupdate pantas dengan aturan yang berlaku.


A.2.2. Meliputi Teknis


Kebutuhan ketersediaan peralatan standar, lab pengujian, dan fasilitas penyokong yang memenuhi standar nasional ataupun internasional untuk cara kerja layanan K3.


A.2.3. Mencakup SDM


Tahapan minimal tenaga ahli K3 bersertifikat, teknisi, dan staf pendukung yang memiliki kompetensi sesuai dengan ruang lingkup layanan yang akan diberikan.


A.3. Ketetapan Perizinan


A.3.1. Mekanisme Pengajuan Izin


Hukuman dan prosedur pengajuan izin PJK3 mulai dari persiapan dokumen, verifikasi, sampai penerbitan izin operasional oleh Kemnaker RI.


A.3.2. Perpanjangan dan Pembaruan Izin


Perlengkapan dan persyaratan perpanjangan izin yang mesti dipenuhi tiap-tiap 3 tahun, termasuk evaluasi performa dan pemenuhan standar layanan.


A.3.3. Peralatan dan Pencabutan Izin


Konsekuensi yang dihadapi PJK3 jika melanggar ketetapan, mulai dari peringatan sampai pencabutan izin operasional.


B. Ruang Lingkup Layanan PJK3


B.1. Pemeriksaan dan Pengujian Diaplikasikan


B.1.1. Riksa Uji Pesawat Uap dan Bejana Tekan


Layanan riksa uji pesawat uap dan bejana tekan meliputi:



B.1.2. Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut


Riksa uji pesawat angkat dan angkut mencakup:



B.1.3. Riksa Uji Instalasi Listrik dan Penyalur Petir


Layanan riksa uji instalasi listrik dan penyalur petir diantaranya:



B.1.4. Riksa Uji Instalasi Proteksi Kebakaran


riksa uji instalasi proteksi kebakaran mencakup:




B.1.5. Riksa Uji Elevator dan Eskalator


Layanan riksa uji elevator dan eskalator untuk:



B.1.6. Riksa Uji Pesawat Institusi dan Produksi


Riksa uji pesawat tenaga dan produksi seperti:



B.2. Sertifikasi dan Pelatihan


B.2.1. Program Sertifikasi Operator


Penyelenggaraan program sertifikasi untuk operator pesawat uap, pesawat angkat, dan peralatan berbahaya lainnya.


B.2.2. Pelatihan K3 Pengukuran


Pelatihan dasar K3, P3K, tanggap darurat, dan pelatihan awam K3 lainnya untuk meningkatkan awareness pekerja.


B.2.3. Pelatihan Teknis Pengaplikasian


Program pelatihan spesifik pantas kebutuhan industri, seperti bekerja di ketinggian, confined space, dan penanganan B3.


B.3. Audit dan Konsultasi


B.3.1. Audit Ketentuan Manajemen K3


Ahli audit SMK3 pantas PP 50/2012 dan standar internasional seperti ISO 45001.


B.3.2. Konsultasi Persyaratan K3


Layanan konsultasi untuk pengembangan program K3, penyusunan prosedur, dan implementasi sistem manajemen K3.


B.3.3. Evaluasi Program K3


Keperluan efektivitas program K3 yang sudah berjalan dan anjuran pembetulan berkelanjutan.


C. Kompetensi dan Kualifikasi PJK3


C.1. Sumber Metode Manusia


C.1.1. Kualifikasi Lembaga Laboratorium


Mencakup pengajaran, pengalaman, dan kompetensi untuk daya pakar K3 yang bekerja di PJK3.


C.1.2. Lisensi dan Sertifikasi


Level lisensi dan sertifikasi khusus untuk personel yang menjalankan pemeriksaan dan pengujian.


C.1.3. Pengembangan Kompetensi


Program pengembangan berkelanjutan untuk meningkatkan kecakapan dan pengetahuan personel PJK3.


C.2. Diaplikasikan dan Fasilitas


C.2.1. Standar Diterapkan Uji


Spesifikasi dan standar minimal perlengkapan pengujian yang sepatutnya dimiliki pantas ruang lingkup layanan.


C.2.2. Kalibrasi dan Pemeliharaan


Jadwal dan prosedur kalibrasi berkala serta pemeliharaan perlengkapan untuk menjamin kecermatan hasil pengujian.


C.2.3. Kualitas Pengujian


Meliputi dan standar laboratorium pengujian yang terakreditasi untuk mendorong layanan PJK3.


C.3. Ketentuan Manajemen Keharusan


C.3.1. Standar Operasional Prosedur


Dokumentasi SOP untuk setiap layanan yang diberikan, termasuk prosedur pemeriksaan dan pengujian.


C.3.2. Dokumentasi dan Pelaporan


Ketentuan pengelolaan dokumen dan pelaporan hasil pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi.


C.3.3. Jaminan Kewajiban Layanan


Program quality assurance untuk menetapkan konsistensi dan kualitas layanan yang diberi.


D. Peran dan Tanggung Jawab PJK3


D.1. Hubungan Tertib


D.1.1. Tanggung Jawab Profesional


Kekerabatan PJK3 dalam memberikan layanan secara profesional dan pantas standar yang berlaku.


D.1.2. Kerahasiaan Data Klien


Progres menjaga kerahasiaan isu dan data pelanggan pantas adab pekerjaan dan aturan.


D.1.3. Hubungan Pelaporan


Tanggung jawab pelaporan terjadwal terhadap instansi berwenang berkaitan pengerjaan layanan K3.


D.2. dengan Stakeholder


D.2.1. Koordinasi dengan Pemerintah


Mekanisme koordinasi dan pelaporan dengan Kemnaker dan instansi terkait lainnya.


D.2.2. Kerjasama dengan Industri


Pengembangan kemitraan strategis dengan sektor industri untuk peningkatan implementasi K3.


D.2.3. Networking dan Asosiasi


Partisipasi dalam asosiasi pekerjaan dan jaringan K3 untuk pengembangan kompetensi dan sharing knowledgD.


D.3. Pengembangan Berkelanjutan


D.3.1. Layanan


Pengembangan layanan baru layak keperluan industri dan perkembangan teknologi.


D.3.2. Teknologi Baru


Implementasi teknologi terupdate dalam cara kerja layanan K3 untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi.


D.3.3. Riset dan Pengembangan


Spesialis riset dan pengembangan untuk peningkatan mutu layanan dan kontribusi pada kemajuan K3 di Indonesia.

Report this wiki page