Cara Memahami Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) di Dunia Pekerjaan
Wiki Article
Apa itu PJK3? dan mengapa pengetahuan tentang hal ini betul-betul penting bagi tiap-tiap pekerja, khususnya mereka yang berprofesi di lingkungan dengan risiko kecelakaan kerja yang tinggi?
PJK3 yaitu singkatan dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Peraturan, yang adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pelayanan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Hukum) di Indonesia.
Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Undang-undang (PJK3) merupakan badan usaha yang sudah memperoleh izin legal dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk memberikan layanan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Peraturan (K3). PJK3 mempunyai peran vital dalam menentukan implementasi standar K3 di pelbagai sektor industri di Indonesia, yang mencakup pemeriksaan, pengujian, pelatihan, dan konsultasi K3.
Inspeksi K3 adalah pengerjaan evaluasi sistematis terhadap lingkungan kerja, perlengkapan, dan prosedur untuk menentukan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja serta mencegah risiko kecelakaan.
Hukum PJK3 yakni ketetapan yang mengatur syarat dan prosedur bagi Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Hukum (PJK3) dalam menyediakan layanan K3, untuk menentukan bahwa standar keselamatan dan kesehatan kerja diaplikasikan secara efektif di beraneka sektor industri pantas dengan regulasi pemerintah.
Daftar PJK3 Kemnaker ialah kumpulan nama-nama perusahaan yang sudah terdaftar dan diakui oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagai penyedia layanan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yang memenuhi standar dan kualifikasi yang ditentukan untuk membantu industri dalam penerapan K3 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PJK3 Kemnaker yakni perusahaan jasa yang sudah mendapatkan izin sah dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyediakan layanan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yang meliputi pelatihan, konsultasi, inspeksi, dan pengujian untuk memutuskan kepatuhan perusahaan terhadap standar K3 di bermacam sektor industri.
Daftar perusahaan PJK3 di Indonesia ialah kumpulan penyedia layanan keselamatan dan kesehatan kerja yang telah terdaftar dan memperoleh izin resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menjalankan pelbagai layanan K3, termasuk pelatihan, konsultasi, audit, dan inspeksi. Daftar ini membantu perusahaan dalam memilih penyedia jasa yang kompeten dan layak standar untuk mendukung pemakaian K3 di tempat kerja mereka.
A. Dasar Tata dan Hukum PJK3
A.1. Peraturan Perundang-undangan
A.1.1. Undang-Undang Ketenagakerjaan
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan menjadi landasan utama yang memegang keberadaan PJK3. Undang-undang ini menekankan pentingnya perlindungan keselamatan dan kesehatan pekerja via pemakaian sistem manajemen K3 yang terintegrasi.
A.1.2. Tata Menteri Lembaga Regulasi
Permenaker No. 34 Tahun 2015 tentang Penunjukan Prasyarat Audit SMK3 dan Permenaker terkait lainnya membatasi secara spesifik tentang syarat dan tata metode pendirian serta operasional PJK3.
A.1.3. Keputusan Dirjen Pembinaan K3
Prasyarat Keputusan Dirjen yang memegang teknis progres pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi yang dilakukan oleh PJK3, termasuk standar kompetensi personel dan kelengkapan.
A.2. Meliputi Pendirian PJK3
A.2.1. Meliputi Administratif
Syarat dokumen sah perusahaan seperti akta pendirian, SIUP, TDP, NPWP, dan alamat perusahaan. Meliputi dokumen mesti valid dan terupdate pantas dengan aturan yang berlaku.
A.2.2. Meliputi Teknis
Kebutuhan ketersediaan peralatan standar, lab pengujian, dan fasilitas penyokong yang memenuhi standar nasional ataupun internasional untuk cara kerja layanan K3.
A.2.3. Mencakup SDM
Tahapan minimal tenaga ahli K3 bersertifikat, teknisi, dan staf pendukung yang memiliki kompetensi sesuai dengan ruang lingkup layanan yang akan diberikan.
A.3. Ketetapan Perizinan
A.3.1. Mekanisme Pengajuan Izin
Hukuman dan prosedur pengajuan izin PJK3 mulai dari persiapan dokumen, verifikasi, sampai penerbitan izin operasional oleh Kemnaker RI.
A.3.2. Perpanjangan dan Pembaruan Izin
Perlengkapan dan persyaratan perpanjangan izin yang mesti dipenuhi tiap-tiap 3 tahun, termasuk evaluasi performa dan pemenuhan standar layanan.
A.3.3. Peralatan dan Pencabutan Izin
Konsekuensi yang dihadapi PJK3 jika melanggar ketetapan, mulai dari peringatan sampai pencabutan izin operasional.
B. Ruang Lingkup Layanan PJK3
B.1. Pemeriksaan dan Pengujian Diaplikasikan
B.1.1. Riksa Uji Pesawat Uap dan Bejana Tekan
Layanan riksa uji pesawat uap dan bejana tekan meliputi:
Boiler (ketel uap): Diterapkan yang dirancang untuk menghasilkan uap air bertekanan melalui pengerjaan pemanasan air. Perlengkapan untuk pembangkit kekuatan listrik, pelaksanaan industri, dan pemanasan. Terdiri dari beberapa tipe:
- Water tube boiler: Boiler dengan air mengalir dalam pipa-pipa yang dikelilingi gas panas
- Fire tube boiler: Boiler dengan gas panas mengalir dalam pipa-pipa yang dikelilingi air
- Electric boiler: Boiler yang menerapkan faktor pemanas listrik
- Waste heat boiler: Boiler yang memanfaatkan panas buangan dari pelaksanaan lain
Bejana Tekan (pressure vessel): Wadah tertutup yang dirancang untuk menampung gas atau cairan pada tekanan berbeda dari tekanan atmosfer. Variasi mencakup:
- Storage tank: Untuk penyimpanan gas/cairan bertekanan
- Process vessel: Untuk progres produksi yang melibatkan tekanan
- Separator: Untuk memisahkan campuran gas/cairan
- Reaktor: Untuk reaksi kimia bertekanan
Heat Exchanger dan Kondensor: Digunakan untuk pelaksanaan perpindahan panas antar fluida:
- Shell and tube: Memakai umum dengan tube bundle dalam shell
- Plate heat exchanger: Peralatan plat-plat sebagai media perpindahan panas
- Air cooled heat exchanger: Perlengkapan udara sebagai media pendingin
- Surface condenser: Untuk mengkondensasi uap menjadi cairan
Autoclave dan Sterilizer: Dipakai untuk sterilisasi menerapkan uap bertekanan:
- Medical autoclave: Untuk sterilisasi alat medis
- Laboratory autoclave: Untuk sterilisasi kelengkapan lab
- Industrial autoclave: Untuk proses industri seperti vulkanisasi
- Pulsed air removal sterilizer: Kelengkapan metode pembuangan udara berpulsa
Ketentuan Perpipaan Bertekanan Tinggi: Jaringan pipa untuk mengalirkan fluida bertekanan:
- Steam piping: Untuk distribusi uap
- High pressure process piping: Untuk pelaksanaan industri bertekanan tinggi
- Compressed air piping: Untuk distribusi udara bertekanan
- Hydraulic piping system: Untuk sistem hidraulik
B.1.2. Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut
Riksa uji pesawat angkat dan angkut mencakup:
Overhead Crane dan Gantry Crane:
- Bridge crane: Crane yang bergerak di atas rel dengan struktur jembatan
- Single girder crane: Crane dengan satu balok utama
- Double girder crane: Crane dengan dua balok utama
- Gantry crane: Crane dengan kaki penyangga yang bergerak di lantai
Mobile Crane dan Tower Crane:
- All terrain crane: Crane mobile untuk berjenis-jenis keadaan medan
- Crawler crane: Crane dengan track crawler
- Rough terrain crane: Crane untuk medan kasar
- Tower crane: Crane konsisten untuk konstruksi gedung tinggi
Forklift dan Reach Truck:
- Electric forklift: Forklift bertenaga listrik
- Diesel forklift: Forklift bertenaga diesel
- Reach truck: Truck dengan jangkauan tinggi untuk rak
- Side loader: Forklift dengan pengangkatan dari samping
Gondola dan Platform Tertib:
- Building maintenance unit: Gondola untuk perawatan gedung
- Suspended platform: Platform gantung untuk konstruksi
- Aerial work platform: Platform kerja udara
- Scissor lift: Platform kerja dengan sistem gunting
Conveyors dan Material Handling System:
- Belt conveyor: Conveyor dengan belt sebagai pembawa
- Roller conveyor: Conveyor dengan rol-rol
- Chain conveyor: Conveyor dengan rantai
- Screw conveyor: Conveyor dengan sistem ulir
B.1.3. Riksa Uji Instalasi Listrik dan Penyalur Petir
Layanan riksa uji instalasi listrik dan penyalur petir diantaranya:
Instalasi Listrik Cara Tegangan:
- Tegangan rendah (< 1000V): Untuk distribusi listrik dalam gedung
- Tegangan menengah (1kV - 35kV): Untuk industri dan distribusi zona
- Tegangan tinggi (> 35kV): Untuk transmisi daya besar
- Instalasi khusus: Untuk zona berbahaya dan berisiko tinggi
Panel Distribusi dan Switchgear:
- Main distribution panel: Panel distribusi utama
- Sub distribution panel: Panel distribusi cabang
- Motor control center: Panel kendali motor
- Automatic transfer switch: Panel transfer daya otomatis
Ketetapan Grounding dan Bonding:
- Ketetapan pembumian: Untuk proteksi kelengkapan listrik
- Bonding system: Untuk penyamaan potensial
- Ground fault protection: Proteksi gangguan ke tanah
- Lightning protection grounding: Pembumian proteksi petir
Instalasi Penyalur Petir:
- Air termination system: Penangkap petir
- Down conductor: Penghantar penyalur petir
- Earth termination system: Ketentuan pembumian khusus petir
- Surge protection device: Proteksi lonjakan tegangan
UPS dan Ketentuan Cadangan Sistem:
- Uninterruptible power supply: Ketetapan tenaga tanpa sela
- Emergency generator: Generator cadangan
- Battery system: Ketetapan baterai cadangan
- Automatic main failure: Ketentuan transfer otomatis
B.1.4. Riksa Uji Instalasi Proteksi Kebakaran
riksa uji instalasi proteksi kebakaran mencakup:
- Ketentuan Sprinkler dan Hydrant:
- Wet pipe system: Ketentuan berisi air bertekanan
- Dry pipe system: Ketetapan berisi udara bertekanan
- Pre-action system: Ketetapan dengan aktivasi ganda
- Deluge system: Ketetapan untuk bahaya kebakaran tinggi
- Pemeriksaan dan Pengujian Hydrant: pelaksanaan pengecekan rutin mengaplikasikan Standar Pengujian Hydrant untuk memastikan hydrant berfungsi maksimal dalam menyediakan pasokan air darurat saat kebakaran
Ketentuan Deteksi dan Alarm Kebakaran:
- Fire alarm control panel: Panel kontrol alarm kebakaran
- Smoke detector: Detektor asap
- Heat detector: Detektor panas
- Manual call point: Sistem panggil manual
Ketentuan Pemadam Api Metode:
- CO2 system: Ketetapan pemadam dengan karbon dioksida
- FM200 system: Ketetapan pemadam dengan gas HFC-227ea
- Foam system: Ketetapan pemadam dengan busa
- Water mist system: Ketentuan pemadam dengan kabut air
Sarana Evakuasi dan Emergency Response:
- Emergency exit: Peralatan keluar darurat
- Emergency lighting: Penerangan darurat
- Exit sign: Jalur jalanan keluar
- Assembly point: Metode berkumpul
Digunakan Pemadam Api Ringan:
- APAR powder: Pemadam api macam bubuk
- APAR foam: Pemadam api jenis busa
- APAR CO2: Pemadam api macam karbon dioksida
- APAR clean agent: Pemadam api bahan bersih
B.1.5. Riksa Uji Elevator dan Eskalator
Layanan riksa uji elevator dan eskalator untuk:
Lift Penumpang dan Barang:
- Passenger elevator: Lift untuk transportasi orang
- Freight elevator: Lift untuk transportasi barang
- Service elevator: Lift untuk layanan gedung
- Hospital elevator: Lift khusus rumah sakit
Eskalator dan Moving Walkway:
- Commercial escalator: Eskalator untuk area komersial
- Heavy duty escalator: Eskalator untuk bobot berat
- Moving walkway: Peralatan berjalan horizontal
- Inclined moving walk: Kelengkapan berjalan miring
Dumbwaiter:
- Electric dumbwaiter: Lift mini bertenaga listrik
- Hydraulic dumbwaiter: Lift mini metode hidraulik
- Restaurant dumbwaiter: Lift mini untuk kafe
- Hospital dumbwaiter: Lift mini rumah sakit
Car Lift:
- Hydraulic car lift: Lift mobil metode hidraulik
- Four post car lift: Lift kendaraan beroda empat empat tiang
- Scissor car lift: Lift mobil sistem gunting
- Two post car lift: Lift kendaraan beroda empat dua tiang
Platform Lift untuk Difabel:
- Vertical platform lift: Lift vertikal untuk kursi roda
- Inclined platform lift: Lift miring untuk bangku roda
- Stair lift: Lift untuk tangga
- Pool lift: Lift untuk kolam renang
B.1.6. Riksa Uji Pesawat Institusi dan Produksi
Riksa uji pesawat tenaga dan produksi seperti:
Mesin Perkakas dan Dipakai Permesinan:
- CNC machine: Mesin dengan kontrol numerik komputer
- Lathe machine: Mesin bubut
- Milling machine: Mesin frais
- Grinding machine: Mesin gerinda
Generator dan Turbin:
- Diesel generator: Generator bertenaga diesel
- Gas turbine: Turbin gas
- Steam turbine: Turbin uap
- Wind turbine: Turbin angin
Kompresor dan Ketetapan Pneumatik:
- Reciprocating compressor: Kompresor torak
- Screw compressor: Kompresor ulir
- Centrifugal compressor: Kompresor sentrifugal
- Air dryer system: Ketetapan pengering udara
PJK3
Motor Listrik dan Ketetapan Transmisi Metode:
- AC motor: Motor arus bolak-balik
- DC motor: Motor arus sejajar
- Gearbox: Ketetapan transmisi roda gigi
- Belt drive system: Ketentuan transmisi sabuk
Mesin-mesin Produksi Pengaplikasian:
- Packaging machine: Mesin pengemasan
- Printing machine: Mesin cetak
- Textile machine: Mesin tekstil
- Food processing machine: Mesin pengolah makanan
B.2. Sertifikasi dan Pelatihan
B.2.1. Program Sertifikasi Operator
Penyelenggaraan program sertifikasi untuk operator pesawat uap, pesawat angkat, dan peralatan berbahaya lainnya.
B.2.2. Pelatihan K3 Pengukuran
Pelatihan dasar K3, P3K, tanggap darurat, dan pelatihan awam K3 lainnya untuk meningkatkan awareness pekerja.
B.2.3. Pelatihan Teknis Pengaplikasian
Program pelatihan spesifik pantas kebutuhan industri, seperti bekerja di ketinggian, confined space, dan penanganan B3.
B.3. Audit dan Konsultasi
B.3.1. Audit Ketentuan Manajemen K3
Ahli audit SMK3 pantas PP 50/2012 dan standar internasional seperti ISO 45001.
B.3.2. Konsultasi Persyaratan K3
Layanan konsultasi untuk pengembangan program K3, penyusunan prosedur, dan implementasi sistem manajemen K3.
B.3.3. Evaluasi Program K3
Keperluan efektivitas program K3 yang sudah berjalan dan anjuran pembetulan berkelanjutan.
C. Kompetensi dan Kualifikasi PJK3
C.1. Sumber Metode Manusia
C.1.1. Kualifikasi Lembaga Laboratorium
Mencakup pengajaran, pengalaman, dan kompetensi untuk daya pakar K3 yang bekerja di PJK3.
C.1.2. Lisensi dan Sertifikasi
Level lisensi dan sertifikasi khusus untuk personel yang menjalankan pemeriksaan dan pengujian.
C.1.3. Pengembangan Kompetensi
Program pengembangan berkelanjutan untuk meningkatkan kecakapan dan pengetahuan personel PJK3.
C.2. Diaplikasikan dan Fasilitas
C.2.1. Standar Diterapkan Uji
Spesifikasi dan standar minimal perlengkapan pengujian yang sepatutnya dimiliki pantas ruang lingkup layanan.
C.2.2. Kalibrasi dan Pemeliharaan
Jadwal dan prosedur kalibrasi berkala serta pemeliharaan perlengkapan untuk menjamin kecermatan hasil pengujian.
C.2.3. Kualitas Pengujian
Meliputi dan standar laboratorium pengujian yang terakreditasi untuk mendorong layanan PJK3.
C.3. Ketentuan Manajemen Keharusan
C.3.1. Standar Operasional Prosedur
Dokumentasi SOP untuk setiap layanan yang diberikan, termasuk prosedur pemeriksaan dan pengujian.
C.3.2. Dokumentasi dan Pelaporan
Ketentuan pengelolaan dokumen dan pelaporan hasil pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi.
C.3.3. Jaminan Kewajiban Layanan
Program quality assurance untuk menetapkan konsistensi dan kualitas layanan yang diberi.
D. Peran dan Tanggung Jawab PJK3
D.1. Hubungan Tertib
D.1.1. Tanggung Jawab Profesional
Kekerabatan PJK3 dalam memberikan layanan secara profesional dan pantas standar yang berlaku.
D.1.2. Kerahasiaan Data Klien
Progres menjaga kerahasiaan isu dan data pelanggan pantas adab pekerjaan dan aturan.
D.1.3. Hubungan Pelaporan
Tanggung jawab pelaporan terjadwal terhadap instansi berwenang berkaitan pengerjaan layanan K3.
D.2. dengan Stakeholder
D.2.1. Koordinasi dengan Pemerintah
Mekanisme koordinasi dan pelaporan dengan Kemnaker dan instansi terkait lainnya.
D.2.2. Kerjasama dengan Industri
Pengembangan kemitraan strategis dengan sektor industri untuk peningkatan implementasi K3.
D.2.3. Networking dan Asosiasi
Partisipasi dalam asosiasi pekerjaan dan jaringan K3 untuk pengembangan kompetensi dan sharing knowledgD.
D.3. Pengembangan Berkelanjutan
D.3.1. Layanan
Pengembangan layanan baru layak keperluan industri dan perkembangan teknologi.
D.3.2. Teknologi Baru
Implementasi teknologi terupdate dalam cara kerja layanan K3 untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi.
D.3.3. Riset dan Pengembangan
Spesialis riset dan pengembangan untuk peningkatan mutu layanan dan kontribusi pada kemajuan K3 di Indonesia.
Report this wiki page